Untuk menjalankan tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan antara
lain, yaitu :
Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring
Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta
persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah
Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait
dengan perdagangan berjangka.
Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations )
Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka
yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta
melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap
pelanggarannya.
Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau
dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib
dilaporkan.
Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang
dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan
memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang
perdagangan berjangka.
Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki
iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan
perdagangan berjangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar